Lokakarya Penerbitan Mushaf Al Quran Rekomendasikan Peningkatan Layanan Tashih Online

By Admin

nusakini.com-- Lokakarya Penerbitan Mushaf Al Quran yang digelar Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) sejak Selasa (29/11) lalu, ditutup oleh Kabid Pentashihan H Abdul Aziz Sidqi, Rabu (30/11).

Lokakarya ini berhasil merumuskan sejumlah rekomendasi, salah satunya terkait dengan perlunya peningkatan layanan tashih online. Abdul Aziz dalam sambutannya menyampaikan bahwa LPMQ akan terus meningkatkan kualitas layanan, utamanya guna meminimalisir potensi munculnya kesalahan dalam proses penerbitan Al Quran. 

Salah satu yang perlu segera dilakukan adalah mendorong agar terselesaikannya ketentuan yang menjadi turunan PMA Nomor 44 Tahun 2016, demi tercapainya cita-cita memberikan layanan yang baik kepada masyarakat. 

"Semoga tidak ada lagi masalah-masalah dan atau persoalan terkait mushaf Al-Quran. Kita semua sudah sadar betul bagaimana memperlakukan mushaf Al-Quran," kata Abdul Aziz. 

"Kami terus berharap kerjasama yang baik kepada semua, dimana ketika ada masalah terkait mushaf Al-Quran kita dapat menyelesaikannya dengan baik," tambahnya. 

Berikut ini hasil kesepakatan bersama yang dirumuskan pada Lokakarya Penerbitan Mushaf Al Quran yang ditandatangani oleh Pgs Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi: 

Memperhatikan sambutan dan pengarahan Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag, para narasumber dan pemikiran yang bekemang dari para peserta sidang, Lokakarya Penerbitan Mushaf Al-Quran yang dilaksanakan di Bekasi, dari tanggal 29 November sampai 1 Desember 2016, merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 

1. LPMQ perlu segera menyusun aturan-aturan turunan dari PMA Nomor 44 tahun 2016 tentang penerbitan, pentashihan dan peredaran Mushaf Al-Quran dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait, terutama para penerbit, percetakan dan distrbutor Al-Quran. 

2. LPMQ perlu melakukan sosialisasi PMA Nomor 44 tahun 2016 secara efektif dan berkesinambungan kepada para penerbit, distributor dan pengguna Mushaf Al-Quran di berbagai daerah. 

3. LPMQ perlu segera mengembangkan dan mengoptimalkan layanan pentashihan online dalam rangka meningkatkan kualitas layanan serta mendorong para penerbit untuk memanfaatkan layanan tersebut. 

4. LPMQ perlu melibatkan para pakarilmu Al-Quran dalam dan luar negeri untuk melakukan kajian dan pengembangan Mushaf Standar Indonesia. 

5. LPMQ perlu menyelenggarakan kegiatan Workshop kepada seluruh stakeholder penerbitan Mushaf Al-Quran, untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan tentang hal ihwal Mushaf Al-Quran, baik dari sisi yuridis, akademis maupun teknis.(p/ab)